BENTENGILAH ISLAM DENGAN TAUHID

Kamis, 28 Juli 2011

hukum foto pada website


Dengan demikian gambar-gambar yang diharamkan hanyalah lukisan yang dihasilkan oleh tangan manusia secara langsung. Adapun gambar yang dihasilkan oleh kamera maka terdapat perbedaan diantara pada ulama, namun dalam pandangan hukum dan kaidah fikih yang mengharamkan lebih hati-hati, sementara yang membolehkan hal ini lebih sesuai dengan kaidah maslahat karena asal segala benda adalah mubah kecuali ada dalil yang menghalalkan atau mengharamkan. Sedangkan asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang menegaskan baik perintah atau larangan. (Lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 2/ 264-265).
Akan tetapi gambar-gambar yang sulit dihindari maka Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan sebagai berikut: “bahwa gambar-gambar yang sekarang sulit dihindari umat manusia yang terdapat pada benda-benda yang menjadi kebutuhan mereka secara darurat maka bila memungkinkan untuk menghindari maka lebih bagus namun bila tidak, karena adanya kesulitan dan keberatan untuk menghindarinya yaitu gambar-gambar yang ada pada beberapa majalah dan koran yang banyak mengandung unsur manfaat bimbingan dan pengarahan, maka saya memandang bila gambar bukan menjadi tujuan maka tidak mengapa, apalagi gambar-gambar tertutup, tidak nampak dan tidak terpampang”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/ 286).
Adapun gambar yang muncul pada layar televisi, internet, media lain seperti HP dan yang lainnya asalkan gambar-gambar tersebut tidak mengandung unsur haram seperti wanita tabarruj atau laki-laki yang pamer aurat atau memicu kemaksiatan atau pelanggaran agama maka hukumnya boleh karena gambar-gambar tersebut sama halnya gambar-gambar yang ada di kaca cermin bila orang yang sedang berada di depannya maka gambar dirinya nampak dan bila dia pergi meninggalkannya maka gambarnya lenyap. Demikian juga gambar-gambar yang tampak di televisi, internet dan HP ketika dibuka maka gambar-gambar nampak dan bila televisi, vedio, internet dan HP dimatikan maka gambar-gambar yang ada lenyap secara otomatis.


Wallahu a’lam